ANGGARAN DASAR
(AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
KELOMPOK WANITA
TANI
“PUTRI TANI”
Dk. Mantup Ds.
Drajat Kec. Baureno Kab. Bojonegoro
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA
TANI “PUTRI TANI”
Dk. Mantup Ds. Drajat Kec . Baureno Kab . Bojonegoro
BAB
I
Paasal
1
1.
Nama Lembaga : KELOMPOK
WANITA TANI “PUTRI TANI”
2.
Kedudukan : Dk . Mantup Ds . Drajat Kec . Baureno
3.
Wilayah Keanggotaan : Ibu Rumah
Tangga dilingkungan
Dk. Mantup Ds. Drajat
BAB
II
Pasal
2
1.
KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI” berlandaskan : PANCASILA dan UUD 1945
2.
KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI” berazaskan
: Kekeluargaan
3.
Prinsip
Organisasi KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI
TANI” adalah
a.
Keterbukaan
b.
Partisipatif
c.
Keswadayaan
d.
Kesetaraan
4.
Prinsip Kerja KELOMPOK WANITA TANI
“PUTRI TANI” adalah :
a.
Bekerja Dengan Belajar
b.
Kerja Sama
BAB
III
Pasal
3
1.
Maksud dibentuknya KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI” adalah
Memberdayakan Ibu-Ibu Rumah Tangga Beserta Keluarganya.
2. Tujuan
Yang Ingin Dicapai adalah :
-Meningkatnya
Produktivitas, dan Kesejahteraan Anggota Beserta Keluarganya.
BAB
IV
Pasal
4
Peran Dan Fungsi
1.
Peran KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI”
adalah
a.
Memfasilitasi atau memberikan
Pelayanan Kepada Anggota dalam urusan
Usaha Tani Agribisnis
b.
Memberikan pelayanan kepada anggota dalam pengembangan
kreatifitas dan produktifitas dalam usaha kerajinan tangan
c.
Memberikan pelayanan kepada Anggota dalam urusan Jasa
Pelestarian Lingkungan
2. Fungsi KELOMPOK
WANITA TANI “PUTRI TANI” adalah :
- Sebagai Kelas
Belajar
- Sebagai Wahana
Kerjasama
- Sebagai Unit
Produksi
BAB
V
Pasal
5
KEGIATAN
1.
Untuk Mencapai Tujuannya, Kelompok Wanita Tani “PUTRI TANI” melakukan Kegiatan berupa
- Pengadaan dan Penyaluran Sarana Produksi kerajinan tangan maupun PHP (Pengolahan Hasil Pertanian)
- Pelayanan Jasa
Alsintan
-
Fasilitasi
kegiatan pengendalian OPT
- Fasilitasi
kegiatan menabung sampah
-
Pelayanan
informasi dan teknologi
2. Untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI”, diperlukan biaya. Sebagaimana disebutkan dalam BAB II Pasal 2 ayat 3 dan 4. KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI” mengadakan
penggalian dana kedalam dan keluar.
Kedalam : Memberlakukan simpanan anggota
Keluar : Menghimpun
dana yang berasal dari
- Subsidi dari pemerintah
- Donatur dari
pihak lain yang tidak mengikat .
- Serta usaha-usaha
lain yang sah dan relevan .
BAB VI
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
HAK anggota
1.
Keanggotaan KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI
TANI” bersifat bebas, tidak mengikat , dan tidak paksaan .
2.
Petani yang menjadi anggota, harus
tercatat dalam buku Daftar anggota kelompok,
jika belum tercatat, harus mendaftarkan
diri kepada Pengurus.
3.
Setiap petani anggota berhak memperoleh
pelayanan dari kelompok.
4.
Pelayanan kelompok kepada anggota meliputi
kegiatan sebagaimana dalam Bab
V pasal 5.
5 . Dalam pertemuan atau musyawarah kelompok, anggota
berhak mengutarakan pendapat, mengajukan
pertanyaan terkait dengan kegiatan KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI”.
6. Memilih dan
dipilih menjadi pengurus kelompok.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Mengikuti pertemuan kelompok sesuai ketentuan yang telah disepakati
kelompok.
2.
Memenuhi kewajiban administrasi keuangan
dengan membayar simpanan yang di tetapkan kelompok.
3.
Melaksanakan kegiatan atau gerakan yang
di jadwalkan kelompok.
BAB
VII
Pasal 8
Rembug Kelompok
1.
Musyawarah Rembug
Kelompok merupakan keputusan tertinggi dalam kelompok .
2.
Setiap anggota memiliki hak jawab dan
hak bertanya.dalam rembug kelompok
Rembug Kelompok
dilaksanakan setiap setahun
sekali.
3.
Pembahasan di dalam rembug kelompok, meliputi
a.
Menetapkan RDK ( Pengadaan
Saprodi,Pelaksanaan Usaha Tani,Sarana dan Prasarana, Rencana pembeayaan, Pemasaran,dan lain
sebagainya )
b.
Menetapkan jenis dan besarnya simpanan anggota .
c.
Mengevaluasi pelaksanaan kerja usaha tani selama
satu tahun berjalan.
d.
Memilih dan menetapkan pengurus KELOMPOK
WANITA TANI “PUTRI TANI” sesuai masa baktinya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa Bakti Pengurus
1.
Pengurus kelompok memiliki masa bakti selama lima tahun
Pasal 10
Persyaratan
Pengurus
1.
Memiliki jiwa pemimpin , jujur , terampil, memiliki
semangat kerja keras, suka bekerjasama.
2.
Tidak memiliki hubungan keluarga
langsung secara vertical maupun horizontal.
3.
Berdomisili di lokasi wilayah KELOMPOK
WANITA TANI “PUTRI TANI”
4.
Dipilih oleh anggota dan di tetapkan dalam
rembug kelompok
5.
Cara pemilihan pengurus adalah secara
langsung.
BAB IX
Pasal
11
Sanksi
1.
Apabila anggota KELOMPOK WANITA TANI
“PUTRI TANI” tidak mentaati keputusan kelompok
atau melanggar kesepakatan hasil musyawarah akan dikenakan sanksi
2.
Sanksi secara terinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
Pasal 12
Reorganisasi
1.
Reorganisasi KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI”, dilakukan selama lima tahun
sekali dengan ketentuan pengurus lama bisa dipilih kembali apabila dikendaki
2.
Apabila
diperlukan reorganisasi sebelum waktunya , akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
Pasal 1
Penutup
1.
Ketentuan yang ada didalam anggaran
Dasar, mulai berlaku sejak disosialisasikan pada rapat atau pertemuan kelompok.
2.
Hal-hal mengenai tata laksana yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran RumahTangga.
Ditetapkan
di : Dk. Mantup Ds. Drajat
Pada Tanggal : 09 Juni 2013
Mengetahui Pengurus
Kepala Desa Drajat Ketua Sekretaris
TULUS TRI YUNIANTO
UMI ROHMATIN ANITA
WIDAYANTI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
WANITA TANI “PUTRI TANI”
Dk. Mantup Ds. Drajat Kec. Baureno Kab. Bojonegoro
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1.
Anggota KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI
TANI” adalah Ibu Rumah Tangga dilingkungan
Dk. Mantup Ds. Drajat
2.
Tercatat dalam buku daftar anggota KELOMPOK
WANITA TANI “PUTRI TANI” secara jelas, identitas
sesuai KTP serta.mendaftarkan diri
kepada pengurus kelompok.
3.
Keanggotaan dalam kelompok adalah perorangan
4.
Bila dalam satu rumah terdiri dua KK
atau lebih maka masing-masing KK bisa mendaftar
sebagai anggota kelompok .
BAB II
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal
2
Hak Anggota
1.
Setiap anggota memiliki hak suara dan hak
bicara ( Pemungutan suara & Menyampaikan
Pendapat
) dalam forum pertemuan dan rembug kelompok.
2.
Setiap anggota berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus melalui proses yang di tetapkan.
3.
Setiap anggota berhak memperoleh
pelayanan informasi, teknologi, sarana prasarana, alsintan, sarana PHT, dan
fasilitas-fasilitas lain yang terkait usaha tani agribisnis
maupun kerajinan tangan, pelayanan
penabungan sampah dan di salurkan melalui kelompok .
Pasal 3
Kewajiban anggota
1.
Mendaftarkan diri
kepada pengurus sebagai
anggota KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI”.
2.
Mengikuti (menghadiri) pertemuan
kelompok yang telah dijadwalkan pengurus.
3.
Proaktif dalam pembahasan topik
/ materi pada
pertemuan.
4.
Melaksanakan kegiatan dalam praktek yang ditetapkan atau
dijadwalkan Pengurus kelompok.
5.
Membayar simpanan yang telah disepakati
dalam kelompok meliputi :
- Simpanan pokok anggota, satu kali selama menjadi anggota , berupa Sampah non Organik seberat 3 Kg
- Simpanan wajib berupa sampah non Organik per bulan
6.
Memberikan
laporan kepada pengurus bila ada situasi yang darurat atau kejadian2 penting dalam
wilayah kelompok.
7. Mentaati hasil Rembug
kelompok.
BAB III
Kepengurusan
Pasal 4
Pemilihan Pengurus.
1.
Pengurus yang di pilih memiliki masa
bakti selama lima tahun sekali dengan ketentuan pengurus lama
bisa dipilih kembali apabila dikendaki
2.
Pemilihan pengurus adalah langsung,
dengan Proses sebagai berikut :
- Anggota
mengajukan beberapa nama calon ,
- Dari
nama calon yang diajukan , diadakan pemungutan suara untuk menjaring
sebanyak 6
orang pengurus berdasarkan jumlah perolehan suara.
3. Dari 6
orang terpil;ih, dipilih lagi dengan suara terbanyak untuk menetapkan jabatan
masing masing pengurus ( ketua I dan II, sekretaris I dan II dan
bendahara I dan II)
4.
Pengurus terpilih kemudian
menunjuk beberapa orang sebagai ketua
seksi sesuai kebutuhan.
Pasal 5
Jabatan dan Uraian tugas Pengurus
A.
Ketua, tugasnya adalah sebagai berikut :
a.
Memimpin rapat anggota dan rapat
pengurus.
b.
Menandatangani surat surat
c.
Mewakili KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI
TANI” untuk urusan kedalam maupun keluar lembaga
d.
Memimpin pelaksanaan fungsi manajemen
kelompok ( perencanaan, pelaksanaan, kontrol/pengawasan).
B. Sekretaris, tugasnya adalah sebagai
berikut :
a. Membuat undangan dan surat surat
lainnya
b. Membuat catatan atau Notulen Rapat anggota maupun rapat pengurus.
c. Membuat catatan semua kegiatan non keuangan
d. Membuat buku : Daftar anggota dan
pengurus, Buku Agenda surat masuk/keluar, Barang Inventaris, Rencana kerja
kelompok, Pelaksanaan Kegiatan Usaha tani Agribisnis, kerajinan tangan, tabungan sampah dan catatan
penting lainnya yang diperlukan.
C. Bendahara menjalankan tugas
antara lain:
a.
Mencatat setiap transaksi keuangan (masuk dan keluar)
b. Menyiapkan dan memelihara semua
arsip secara lengkap mengenai segala transaksi keuangan, menyimpan dengan baik
semua buku bon, surat berharga dan barang-barang jaminan lainnya.
c.
Membuat buku kas kelompok.
d. Menerima
dan melakukan pembayaran, menyimpan
tanda bukti pembayaran di tempat aman yang telah di tentukan oleh pengurus.
e.
Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan tugas bendahara.
Pasal 6
Persyaratan / kriteria pengurus
1.
Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di lingkungan
KELOMPOK WANITA TANI “PUTRI TANI”
2. Memiliki jiwa pemimpin. semangat
pengabdian, suka bekerjasama, jujur, berpikir maju, wawasannya luas.
3. Pengurus satu dengan yang lainnya
tidak mempunyai hubungan keluarga langsung secara vertical maupun horizontal.
4.
Mempunyai cukup waktu dan sanggup untuk mengelola
kegiatan kelompok
5. Dipilih oleh anggota dalam rembug
kelompok.
BAB IV
Pasal 7
Penutup
1. Ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalan Anggaran Rumah Tangga
ini mulai berlaku sejak tanggal
di sosialisasikan kepada anggota.
2.
Apabila
terjadi hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART akan di bahas dalam Musyawarah
kelompok sesuai keperluannya.
Di
tetapkan di : Dk. Mantup Ds. Drajat
Pada
tanggal : 09 Juni
2013
Mengetahui Pengurus
Kepala
Desa Drajat Ketua Sekretaris
TULUS TRI YUNIANTO UMI ROHMATIN ANITA WIDAYANTI